Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Florence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) atas jasa-jasanya yang tanpa kenal takut mengumpulkan korban perang pada perang Krimea, di semenanjung Krimea, Rusia.
Perawat bekerja dalam berbagai besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara mandiri dan sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan pasien. Ilmu Keperawatan adalah bidang pengetahuan yang dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang berbasis bukti penelitian. Keperawatan merupakan bidang yang dinamis dan terus mengalami perkembangan melalui praktik dan penelitian.
Perawat di Indonesia juga mempunyai aturan dan etika hukum yang mengikatnya.
ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Etika khusus yang mengatur tanggungjawab moral para perawat.
l .Kesepakatan moralitas para perawat.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.
Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.
Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.
Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimal :
1. Perawatan pada pasien terminal yang kritis
2. Mengijinkan untuk mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri, pembatasan perilaku, dan informed consent.
2. Mengijinkan untuk mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri, pembatasan perilaku, dan informed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
Contoh penerapan :
1 Treatment pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / dihentikan.
- Program pengobatan diteruskan /dihentikan
- Terapi pendukung sampai kapan.
Demikianlah sekilas tentang keperawatan, karena aku sendiri adalah seorang perawat endoskopi yang cantix.
Demikianlah sekilas tentang keperawatan, karena aku sendiri adalah seorang perawat endoskopi yang cantix.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar