Published On: 27 April 2011
JAKARTA: Perawat Indonesia belum memenuhi kualitas yang disyaratkan industri kesehatan internasional sehingga tidak bisa memenuhi peluang pasar global yang mensyaratkan sertifikasi kompetensi.
Menurut Ade Adam Noch, Deputi Penempatan BNP2TKI, perawat Indonesia tak mampu bersaing karena tidak memiliki sertifikat Registered Nurse dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang mumpuni.
Ade mencatat permintaan pasar kerja global untuk tenaga perawat saat ini dan 10 tahun ke depan sangat tinggi.
Ade mencatat permintaan pasar kerja global untuk tenaga perawat saat ini dan 10 tahun ke depan sangat tinggi.
Masih rendahnya kualitas perawat diakui Illah Sallah, Direktur Program Ditjen Dikti-Kemendiknas yang saat ini mulai menata sistem pendidikan keperawatan dengan mengembangkan sistem uji kompetensi.
“Kedepan, lulusan keperawatan serti Stikes, Akper dan Poltekes selain mendapatkan ijazah juga diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi,” ujarnya dalam pertemuan rutin bulanan yang digelar Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia James T. Riady menuturkan untuk meningkatkan standar perawat Indonesia, Kadin dalam program lima tahunnya mencanangkan pengembangan tiga pilar penjaminan mutu tenaga kerja termasuk perawat.
“Kedepan, lulusan keperawatan serti Stikes, Akper dan Poltekes selain mendapatkan ijazah juga diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi,” ujarnya dalam pertemuan rutin bulanan yang digelar Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia James T. Riady menuturkan untuk meningkatkan standar perawat Indonesia, Kadin dalam program lima tahunnya mencanangkan pengembangan tiga pilar penjaminan mutu tenaga kerja termasuk perawat.
Pengembangan itu melalui percepatan pengembangan standar kompetensi, percepatan pengembangan keselarasan dunia pendidikan dengan pasar kerja dan pengembangan sistem insentif peningkatan kualitas tenaga kerja.
Untuk percepatan pengembangan standar kompetensi, Kadin Indonesia akan membentuk Majelsi Pengembangan Standar Kopemtensi Industri yang beranggotakan para asosiasi industri.
Sementara itu untuk percepatan keselarasan dunia pendidikan dan pasar kerja, Kadin akan mengembangkan program pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training). Adapun untuk pengembangan sistem insentif peningkatan kualitas tenaga kerja, Kadin akan memprakarsai program training fund dengan pola tabungan. (mfm)
Untuk percepatan pengembangan standar kompetensi, Kadin Indonesia akan membentuk Majelsi Pengembangan Standar Kopemtensi Industri yang beranggotakan para asosiasi industri.
Sementara itu untuk percepatan keselarasan dunia pendidikan dan pasar kerja, Kadin akan mengembangkan program pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training). Adapun untuk pengembangan sistem insentif peningkatan kualitas tenaga kerja, Kadin akan memprakarsai program training fund dengan pola tabungan. (mfm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar